You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari-Oktober, DKI Pulangkan 2.241 Orang Terlantar
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

2.241 Orang Terlantar Dipulangkan ke Daerah Asal

Sebanyak 2.241 orang terlantar dipulangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke daerah asalnya selama periode Januari hingga Oktober 2015. Orang terlantar tersebut merupakan pendatang tidak bisa pulang dengan berbagai alasan.

Ini kita pulangkan sebelum mereka menjadi PMKS di Jakarta, itu akan lebih sulit buat kita

Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, Djafar Mukhlisin mengatakan, para pendatang tersebut biasanya adalah orang yang ingin mencari kerja di Ibukota, namun tak kunjung mendapat pekerjaan. Akhirnya, tidak lagi punya ongkos pulang.  

"Itu yang sering dialami mereka. Mereka berfikir, di Jakarta ini enak, banyak lapangan pekerjaan, namun saat sampai di sini kondisinya beda," ujarnya, Senin (16/11).

12 Satgas P3S Disiapkan Halau PMKS di Jl Yos Sudarso

Menurut Djafar, memulangkan orang terlantar di Jakarta merupakan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 126 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Orang Terlantar. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta.

"Ini kita pulangkan sebelum mereka menjadi PMKS di Jakarta, itu akan lebih sulit buat kita," tandas Djafar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati